Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya
Rabu, 10 Juli 2024 - 16:08 WIB
JAKARTA - Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan gelar profesor di Indonesia. Ketentuannya tercantum pada Permen PAN RB Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Perkara profesor abal-abal menyeruak akhir-akhir ini menyusul dugaan pemberian gelar profesor tanpa memenuhi persyaratan resmi. Lalu apakah sulit untuk mendapat gelar profesor di Indonesia?
Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Syarat pengajuan profesor awalnya dari perguruan tinggi untuk diajukan dan dinilai oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Proses penilaiannya di masing-masing program studi atau departemen yang dilanjut di senta fakultas dan senat universitas. Jika lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview.
Baca juga: Kukuhkan Tujuh Profesor Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak
Sementara pengajuan dari kampus swasta itu melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pengajuannya dilakukan online di laman pak.kemdikbud.go.id.
Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 14, kenaikan pangkat dosen menjadi profesor bisa dilakukan jika mencapai angka kredit yang disyaratkan.
Perkara profesor abal-abal menyeruak akhir-akhir ini menyusul dugaan pemberian gelar profesor tanpa memenuhi persyaratan resmi. Lalu apakah sulit untuk mendapat gelar profesor di Indonesia?
Baca juga: Dikti: Ini Tahapan Pengajuan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
Syarat pengajuan profesor awalnya dari perguruan tinggi untuk diajukan dan dinilai oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Proses penilaiannya di masing-masing program studi atau departemen yang dilanjut di senta fakultas dan senat universitas. Jika lolos baru dikirim ke Dikti untuk direview.
Baca juga: Kukuhkan Tujuh Profesor Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak
Sementara pengajuan dari kampus swasta itu melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pengajuannya dilakukan online di laman pak.kemdikbud.go.id.
Persyaratan Meraih Gelar Profesor
Sesuai dengan Permen PANRB Nomor 14, kenaikan pangkat dosen menjadi profesor bisa dilakukan jika mencapai angka kredit yang disyaratkan.
tulis komentar anda