Apa Saja Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia? Simak Ketentuan Resminya

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:08 WIB
7. Scan surat keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar, disahkan oleh pejabat berwenang

8. Scan DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang

9. Scan PAK terakhir

10. Scan surat keputusan jabatan terakhir

11. Scan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir

12. Scann Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PKPP) dua tahun terakhir disahkan pejabat berwenang untuk PNS dan PNS Dpk sedangkan untuk dosen tetap bukan PNS menyesuaikan

13. Scan surat pernyataan melaksanakan penelitian

14. Scan berita acara pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dan daftar hadir

15. Scan surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah

16. Scan surat pernyataan keabsahan karya ilmiah

17. Scan sertifikat untuk dosen

18. Scan dokumen kebutuhan formasi jabatan fungsional.

Demikian persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapat gelar profesor atau guru besar. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!