Jabatan Fungsional Tertinggi di Kampus, Segini Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia
Kamis, 11 Juli 2024 - 06:41 WIB
JAKARTA - Berapa gaji seorang professor atau guru besar di Indonesia? Gelar profesor atau yang biasa kita kenal dengan sebutan guru besar, membutuhkan waktu dan perjuangan yang tidak sebentar untuk sampai ke posisi tersebut.
Dengan butuh waktu lama menyandang gelar, muncul pertanyaan sebenarnya berapa gaji yang diterima seorang profesor di Indonesia? Untuk menjawabnya artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
Membahas mengenai gaji, maka kita juga akan membahas tunjangan apa saja yang di dapatkan seorang profesor, apakah ada tunjangan khusus yang diberikan kepada guru besar ini?
Tunjangan sekarang memang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi kalau dilihat dari tunjangan seorang profesor, jauh lebih terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tentunya, dengan terus berprestasi dan menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional disebutkan, penerimaan lain-lain yang akan diterima seorang profesor dan doctor di luar variable tetap adalah tunjangan kehormatan.
Sesuai dengan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005, bagi yang sudah mengantongi gelar profesor maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena mereka sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan.
Berbeda dengan dosen yang baru bergelar setrata satu (S1) dan strata dua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik professional.
Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor.
Gaji dosen universitas dengan gelar profesor secara umum bisa mencapai antara Rp11.900.000 hingga Rp 37.900.000.
Dengan butuh waktu lama menyandang gelar, muncul pertanyaan sebenarnya berapa gaji yang diterima seorang profesor di Indonesia? Untuk menjawabnya artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia
Membahas mengenai gaji, maka kita juga akan membahas tunjangan apa saja yang di dapatkan seorang profesor, apakah ada tunjangan khusus yang diberikan kepada guru besar ini?
Tunjangan sekarang memang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi kalau dilihat dari tunjangan seorang profesor, jauh lebih terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tentunya, dengan terus berprestasi dan menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional disebutkan, penerimaan lain-lain yang akan diterima seorang profesor dan doctor di luar variable tetap adalah tunjangan kehormatan.
Sesuai dengan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005, bagi yang sudah mengantongi gelar profesor maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena mereka sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan.
Berbeda dengan dosen yang baru bergelar setrata satu (S1) dan strata dua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik professional.
Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor.
Gaji dosen universitas dengan gelar profesor secara umum bisa mencapai antara Rp11.900.000 hingga Rp 37.900.000.
tulis komentar anda