Jabatan Fungsional Tertinggi di Kampus, Segini Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia

Kamis, 11 Juli 2024 - 06:41 WIB
Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:

• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian

• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.

2. Tunjangan Kehormatan



Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

• Menulis sebuah buku

• Menghasilkan karya ilmiah

• Menyebarluaskan gagasanya.

Namun tunjangan yang diberikan oleh profesor itupun bisa saja diberhentikan apabila :

1. Meninggal dunia

2. Mencapai usia pensiun

3. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri atau alih tugas

4. Diberhentikan dari jabatan akademik profesor

5. Tidak terdaftar pada kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagai dosen.

Besaran gaji dan tunjangan profesor yang di terima, belum lagi termasuk jika dia menjadi seorang pembicara di acara seminar.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!