Jabatan Fungsional Tertinggi di Kampus, Segini Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia

Kamis, 11 Juli 2024 - 06:41 WIB
loading...
Jabatan Fungsional Tertinggi...
Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor. Foto ilustrasi/IStock
A A A
JAKARTA - Berapa gaji seorang professor atau guru besar di Indonesia? Gelar profesor atau yang biasa kita kenal dengan sebutan guru besar, membutuhkan waktu dan perjuangan yang tidak sebentar untuk sampai ke posisi tersebut.

Dengan butuh waktu lama menyandang gelar, muncul pertanyaan sebenarnya berapa gaji yang diterima seorang profesor di Indonesia? Untuk menjawabnya artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

Gaji dan Tunjangan Profesor di Indonesia


Membahas mengenai gaji, maka kita juga akan membahas tunjangan apa saja yang di dapatkan seorang profesor, apakah ada tunjangan khusus yang diberikan kepada guru besar ini?

Tunjangan sekarang memang jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi kalau dilihat dari tunjangan seorang profesor, jauh lebih terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tentunya, dengan terus berprestasi dan menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional disebutkan, penerimaan lain-lain yang akan diterima seorang profesor dan doctor di luar variable tetap adalah tunjangan kehormatan.

Sesuai dengan UU No.20/2003 dan UU No.14/2005, bagi yang sudah mengantongi gelar profesor maka dia tidak lagi diwajibkan untuk mengantongi sertifikat pendidik, karena mereka sudah dipandang cukup kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan.
Berbeda dengan dosen yang baru bergelar setrata satu (S1) dan strata dua (S2), mereka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi pendidik professional.

Ketika seorang dosen ingin mempunyai gaji yang tinggi maka ia harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yaitu profesor.

Gaji dosen universitas dengan gelar profesor secara umum bisa mencapai antara Rp11.900.000 hingga Rp 37.900.000.

Di luar itu, biasannya seseorang yang menyandang gelar profesor memiliki Pangkat IV a dan IV b dalam sistem kepangkatan dosen di universitas.


Gaji Dosen Berdasarkan Golongannya


1. Pangkat III a (Biasannya Bergelar Sarjana/S1)


Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), akan diatur oleh pay scale atau skala telah ditetapkan oleh pemerintah. Pangkat III a yang biasanya disebut sebagai pembina adalah golongan terendah bagi seorang dosen PNS.

Dosen pada pencapaian ini umumnya memiliki gelar Sarjana atau S-1. Besaran gaji golongan III a berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan, ini merupakan pendapatan menarik bagi sebagian orang dengan jam kerjanya.

2. Pangkat III b (Biasanya Bergelar Magister/S2)


Pangkat III b atau yang dikenal sebagai pembina utama muda adalah golongan kedua bagi seorang dosen PNS. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Magister atau S-2.
Besaran gaji golongan III b berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp9.000.000 per bulan.

3. Pangkat III c (Biasannya Bergelar Doktor/S3)


Pangkat III c atau yang disebut sebagai pembina utama adalah golongan ketiga bagi seorang PNS.
Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki gelar Doktor atau S-3. Besaran gaji golongan III c berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.

4. Gaji Dosen untuk Pangkat IV a


Pangkat IV a atau yang dikenal sebagai guru besar adalah golongan tertinggi serta masih aktif mengajar. Dosen pada pangkat ini umumnya memiliki pengalaman dan reputasi yang sangat baik dalam bidangnya. Besaran golongan IV a berkisar antara Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan.

Dalam mendapatkan pangkat IV a, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki gelar doktor atau sederajat, memiliki pengalaman kerja cukup dan memiliki karya ilmiah.

5. Pangkat IV b


Pangkat IV b atau yang disebut sebagai guru besar utama adalah golongan tertinggi bagi seorang yang sudah pensiun atau telah tidak aktif mengajar. Besaran gaji golongan IV b berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp16.000.000 per bulan.

Di luar gaji, jabatan profesor juga memperoleh sejumlah tunjangan.

Tunjangan Profesor

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Inilah tunjangan yang diproleh profesor :

1. Tunjangan Profesi


Tunjangan profesi diberikan kepada profesor apabila memenuhin syarat sebagai berikut:

• Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh kementerian

• Melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester.

2. Tunjangan Kehormatan


Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

• Menulis sebuah buku

• Menghasilkan karya ilmiah

• Menyebarluaskan gagasanya.

Namun tunjangan yang diberikan oleh profesor itupun bisa saja diberhentikan apabila :

1. Meninggal dunia

2. Mencapai usia pensiun

3. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri atau alih tugas

4. Diberhentikan dari jabatan akademik profesor

5. Tidak terdaftar pada kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagai dosen.

Besaran gaji dan tunjangan profesor yang di terima, belum lagi termasuk jika dia menjadi seorang pembicara di acara seminar.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)