Tata Cara Upacara 17 Agustus untuk Acara Resmi dan Kenegaraan, Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu
Rabu, 31 Juli 2024 - 07:47 WIB
2. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
4. Pengiring lagu untuk pengibaran dan penurun bendera tidak boleh menggunakan musik dari alat rekam.
Tata aturan pakaian pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagai berikut:
1. Semua orang yang hadir pada upacara bendera di acara resmi dan acara kenegaraan berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasi.
2. Jika tidak berpakaian seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
4. Pengiring lagu untuk pengibaran dan penurun bendera tidak boleh menggunakan musik dari alat rekam.
Aturan Pakaian dalam Upacara Bendera Resmi
Tata aturan pakaian pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagai berikut:
1. Semua orang yang hadir pada upacara bendera di acara resmi dan acara kenegaraan berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasi.
2. Jika tidak berpakaian seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
(wyn)
tulis komentar anda