Tata Cara Upacara 17 Agustus untuk Acara Resmi dan Kenegaraan, Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu

Rabu, 31 Juli 2024 - 07:47 WIB
loading...
Tata Cara Upacara 17...
Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT RI 2024 melalui upacara 17 Agustus digelar pada acara resmi instansi hingga acara kenegaraan. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Bulan Agustus di depan mata. Agustus identik dengan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara 17 Agustus digelar pada acara resmi instansi hingga acara kenegaraan.

Terdapat tata upacara bendera dalam penyelenggaraannya, mulai dari tata urutan dalam upacara bendera hingga tata pakaian dalam upacara bendera.Kamu para pelajar dan mahasiswa kembali diingatkan kembali untuk memahami tata cara pelaksanaan upacara 17 Agustus. Apa saja urutantannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus


Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2018 dan perubahannya pada PP No 56 Tahun 2019, tata urutan upacara bendera untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya meliputi:

1. Pengibaran Bendera Negara, diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

2. Mengheningkan cipta

3. Mengenang detik-detik Proklamasi, diiringi dengan tembakan meriam sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain selama 1 menit

4. Pembacaan Teks Proklamasi

5. Pembacaan doa


Urutan Upacara Bendera HUT RI dalam Acara Kenegaraan


1. Mengenang detik-detik proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine

2. Pembacaaan Teks Proklamasi

3. Mengheningkan cipta

4. Pembacaan doa

5. Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Tata Lagu Kebangsaaan pada Upacara Bendera


Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi yaitu:

1. Pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi lagu kebangsaan.

2. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.

3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.

4. Pengiring lagu untuk pengibaran dan penurun bendera tidak boleh menggunakan musik dari alat rekam.

Aturan Pakaian dalam Upacara Bendera Resmi


Tata aturan pakaian pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagai berikut:

1. Semua orang yang hadir pada upacara bendera di acara resmi dan acara kenegaraan berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasi.

2. Jika tidak berpakaian seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
16 Ribuan Pelajar Indonesia...
16 Ribuan Pelajar Indonesia Antusias Ikuti Kompetisi Cerdas Cermat Digital
Ketentuan dan Cara Unggah...
Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos
Hati-hati! Ada Sanksi...
Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
Catat! Ini Tata Tertib...
Catat! Ini Tata Tertib Pakaian Peserta SKD CPNS 2024 untuk Laki-Laki dan Perempuan
Tak Lolos CPNS Apakah...
Tak Lolos CPNS Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Begini Penjelasannya
Persiapan SKD CPNS,...
Persiapan SKD CPNS, Ini Daftar Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Tes
Begini Ketentuan Penggunaan...
Begini Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024, Konfirmasi Sebelum 28 September
Catat! Ini Kriteria...
Catat! Ini Kriteria Hasil SKD CPNS 2023 yang Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024
Tata Tertib Tes Wawancara...
Tata Tertib Tes Wawancara PKN STAN 2024, Pejuang Sekolah Kedinasan Wajib tahu
Rekomendasi
Tragis, Petinju Kelas...
Tragis, Petinju Kelas Berat Ringan Meninggal setelah Kolaps di Atas Ring
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
Anthony Joshua Dapat...
Anthony Joshua Dapat Peringatan, Jake Paul Pancing Duel Kontroversial
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
Mengupas Piala Asia...
Mengupas Piala Asia U-17 2025: Ajang Pembuktian Talenta Muda!
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
Berita Terkini
Riwayat Pendidikan Maxime...
Riwayat Pendidikan Maxime Bouttier, Aktor Tampan yang Baru Melamar Luna Maya
4 jam yang lalu
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
5 jam yang lalu
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
7 jam yang lalu
Pendidikan Ricky Kambuaya,...
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
8 jam yang lalu
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
9 jam yang lalu
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
10 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Teh Jahe untuk...
Manfaat Teh Jahe untuk Kesehatan dan Cara Membuatnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved