Tata Cara Upacara 17 Agustus untuk Acara Resmi dan Kenegaraan, Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bulan Agustus di depan mata. Agustus identik dengan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara 17 Agustus digelar pada acara resmi instansi hingga acara kenegaraan.
Terdapat tata upacara bendera dalam penyelenggaraannya, mulai dari tata urutan dalam upacara bendera hingga tata pakaian dalam upacara bendera.Kamu para pelajar dan mahasiswa kembali diingatkan kembali untuk memahami tata cara pelaksanaan upacara 17 Agustus. Apa saja urutantannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2018 dan perubahannya pada PP No 56 Tahun 2019, tata urutan upacara bendera untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya meliputi:
1. Pengibaran Bendera Negara, diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
2. Mengheningkan cipta
3. Mengenang detik-detik Proklamasi, diiringi dengan tembakan meriam sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain selama 1 menit
4. Pembacaan Teks Proklamasi
5. Pembacaan doa
1. Mengenang detik-detik proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine
2. Pembacaaan Teks Proklamasi
3. Mengheningkan cipta
4. Pembacaan doa
5. Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi yaitu:
1. Pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi lagu kebangsaan.
2. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
4. Pengiring lagu untuk pengibaran dan penurun bendera tidak boleh menggunakan musik dari alat rekam.
Tata aturan pakaian pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagai berikut:
1. Semua orang yang hadir pada upacara bendera di acara resmi dan acara kenegaraan berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasi.
2. Jika tidak berpakaian seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Terdapat tata upacara bendera dalam penyelenggaraannya, mulai dari tata urutan dalam upacara bendera hingga tata pakaian dalam upacara bendera.Kamu para pelajar dan mahasiswa kembali diingatkan kembali untuk memahami tata cara pelaksanaan upacara 17 Agustus. Apa saja urutantannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2018 dan perubahannya pada PP No 56 Tahun 2019, tata urutan upacara bendera untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya meliputi:
1. Pengibaran Bendera Negara, diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
2. Mengheningkan cipta
3. Mengenang detik-detik Proklamasi, diiringi dengan tembakan meriam sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain selama 1 menit
4. Pembacaan Teks Proklamasi
5. Pembacaan doa
Urutan Upacara Bendera HUT RI dalam Acara Kenegaraan
1. Mengenang detik-detik proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine
2. Pembacaaan Teks Proklamasi
3. Mengheningkan cipta
4. Pembacaan doa
5. Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Tata Lagu Kebangsaaan pada Upacara Bendera
Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi yaitu:
1. Pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi lagu kebangsaan.
2. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
4. Pengiring lagu untuk pengibaran dan penurun bendera tidak boleh menggunakan musik dari alat rekam.
Aturan Pakaian dalam Upacara Bendera Resmi
Tata aturan pakaian pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagai berikut:
1. Semua orang yang hadir pada upacara bendera di acara resmi dan acara kenegaraan berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasi.
2. Jika tidak berpakaian seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
(wyn)