Tata Cara Upacara 17 Agustus untuk Acara Resmi dan Kenegaraan, Pelajar dan Mahasiswa Perlu Tahu

Rabu, 31 Juli 2024 - 07:47 WIB
loading...
Tata Cara Upacara 17...
Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT RI 2024 melalui upacara 17 Agustus digelar pada acara resmi instansi hingga acara kenegaraan. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Bulan Agustus di depan mata. Agustus identik dengan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus. Seperti tahun-tahun sebelumnya, upacara 17 Agustus digelar pada acara resmi instansi hingga acara kenegaraan.

Terdapat tata upacara bendera dalam penyelenggaraannya, mulai dari tata urutan dalam upacara bendera hingga tata pakaian dalam upacara bendera.Kamu para pelajar dan mahasiswa kembali diingatkan kembali untuk memahami tata cara pelaksanaan upacara 17 Agustus. Apa saja urutantannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus


Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2018 dan perubahannya pada PP No 56 Tahun 2019, tata urutan upacara bendera untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya meliputi:

1. Pengibaran Bendera Negara, diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

2. Mengheningkan cipta

3. Mengenang detik-detik Proklamasi, diiringi dengan tembakan meriam sirine, bedug, lonceng gereja, dan lain-lain selama 1 menit

4. Pembacaan Teks Proklamasi

5. Pembacaan doa

Baca juga: Biden pada Jokowi: Selamat Hari Kemerdekaan untuk Indonesia

Urutan Upacara Bendera HUT RI dalam Acara Kenegaraan


1. Mengenang detik-detik proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine

2. Pembacaaan Teks Proklamasi

3. Mengheningkan cipta

4. Pembacaan doa

5. Pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Tata Lagu Kebangsaaan pada Upacara Bendera


Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi yaitu:

1. Pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi lagu kebangsaan.

2. Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.

3. Jika tidak ada korps musik atau genderang dan atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.

4. Pengiring lagu untuk pengibaran dan penurun bendera tidak boleh menggunakan musik dari alat rekam.

Aturan Pakaian dalam Upacara Bendera Resmi


Tata aturan pakaian pada saat penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagai berikut:

1. Semua orang yang hadir pada upacara bendera di acara resmi dan acara kenegaraan berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan organisasi.

2. Jika tidak berpakaian seragam resmi, semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi perempuan yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI, Bangkitkan Semangat Kemerdekaan!
Panduan Lengkap Susunan...
Panduan Lengkap Susunan Upacara 17 Agustus, Cocok untuk Sekolah dan Instansi
10 Teks Ucapan Selamat...
10 Teks Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 RI yang Inspiratif dan Kekinian
13 Ide Lomba 17 Agustusan...
13 Ide Lomba 17 Agustusan Unik, Lucu, dan Seru untuk Sekolah
Kemendikdasmen Rilis...
Kemendikdasmen Rilis Pedoman dan Susunan Upacara Bendera HUT ke-80 RI, Sekolah Simak Ya
HUT ke-80 RI atau HUT...
HUT ke-80 RI atau HUT RI ke-80? Ini Penulisan Ucapan Kemerdekaan yang Benar
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Dirjen Polpum Kemendagri...
Dirjen Polpum Kemendagri Dorong Banjarbaru Jadi Percontohan Gerakan Nasional ASRI
Pelajar Indonesia William...
Pelajar Indonesia William Tristan Raih Gelar Best Delegate di Ajang Ayimun ke-20 malaysia
Rekomendasi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Begini Cara untuk Membedakan...
Begini Cara untuk Membedakan Kurma Israel dan Non Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved