Begini Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024, Konfirmasi Sebelum 28 September

Rabu, 25 September 2024 - 09:00 WIB
loading...
Begini Ketentuan Penggunaan...
Bila pelamar CPNS 2024 memilih menggunakan hasil tes SKD 2023, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan konfirmasi di portal Sistem SSCASN BKN.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 di CPNS 2024 di mana wajib konfirmasi sebelum tangga 28 September. Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas, hasil SKD CPNS dalam bentuk sertifikat berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.

Sehingga pelamar CPNS 2024 yang tahun lalu belum berhasil dan kembali berjuang memiliki 2 pilihan, yakni menggunakan hasil tahun lalu ataupun tes SKD 2024 ulang.Artikel kali ini akan membahas ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 di CPNS 2024 simak ya!

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024


Bila pelamar akhirnya memilih menggunakan hasil tes SKD 2023, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan konfirmasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Konfirmasi ini harus dilakukan sebelum 28 September 2024.

Ketentuan dalam penggunaan nilai SKD 2024 di seleksi CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023.

Ada berbagai poin yang harus dipenuhi yakni:


1. Melamar di portal SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi tahun anggaran 2023. Sehingga bila tahun lalu detikers melamar pada jenjang pendidikan S1, tahun ini juga harus serupa.

3. Pelamar diperbolehkan memilih jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024. Contohnya jika pelamar sebelumnya memilih jabatan Pengelola Pelayanan Publik tetapi tahun ini memilih jabatan Humas, hal ini diperbolehkan asal jenjang pendidikannya sama.

4. Pelamar diperbolehkan memilih instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun ini. Contohnya jika pelamar sebelumnya memilih instansi BKN tetapi tahun ini memilih instansi MPR RI, hal ini diperbolehkan.

5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan penetapan kebutuhan yang akan dilamar.

6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024 begitupun sebaliknya.

8. Instansi akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan mereka yang akan mengikuti SKD 2024 di pengumuman hasil seleksi administrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2336 seconds (0.1#10.140)