Begini Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024, Konfirmasi Sebelum 28 September

Rabu, 25 September 2024 - 09:00 WIB
loading...
Begini Ketentuan Penggunaan...
Bila pelamar CPNS 2024 memilih menggunakan hasil tes SKD 2023, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan konfirmasi di portal Sistem SSCASN BKN.Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 di CPNS 2024 di mana wajib konfirmasi sebelum tangga 28 September. Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas, hasil SKD CPNS dalam bentuk sertifikat berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.

Sehingga pelamar CPNS 2024 yang tahun lalu belum berhasil dan kembali berjuang memiliki 2 pilihan, yakni menggunakan hasil tahun lalu ataupun tes SKD 2024 ulang.Artikel kali ini akan membahas ketentuan penggunaan nilai SKD 2023 di CPNS 2024 simak ya!

Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024


Bila pelamar akhirnya memilih menggunakan hasil tes SKD 2023, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan konfirmasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Konfirmasi ini harus dilakukan sebelum 28 September 2024.

Ketentuan dalam penggunaan nilai SKD 2024 di seleksi CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023.

Ada berbagai poin yang harus dipenuhi yakni:


1. Melamar di portal SSCASN BKN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi tahun anggaran 2023. Sehingga bila tahun lalu detikers melamar pada jenjang pendidikan S1, tahun ini juga harus serupa.

3. Pelamar diperbolehkan memilih jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024. Contohnya jika pelamar sebelumnya memilih jabatan Pengelola Pelayanan Publik tetapi tahun ini memilih jabatan Humas, hal ini diperbolehkan asal jenjang pendidikannya sama.

4. Pelamar diperbolehkan memilih instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun ini. Contohnya jika pelamar sebelumnya memilih instansi BKN tetapi tahun ini memilih instansi MPR RI, hal ini diperbolehkan.

5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan penetapan kebutuhan yang akan dilamar.

6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mudah Buat SKCK...
Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Dokumen Wajib untuk...
Dokumen Wajib untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang Dibuka Hari Ini
Tes Mulai 16 Oktober,...
Tes Mulai 16 Oktober, Ini Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian Pertanian 2024
Ketentuan dan Cara Unggah...
Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos
Hati-hati! Ada Sanksi...
Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
Catat! Ini Tiga Kategori...
Catat! Ini Tiga Kategori Pelamar Prioritas di Seleksi PPPK 2024 yang Masih Dibuka hingga 20 Oktober
Meningkatkan Keamanan...
Meningkatkan Keamanan Dokumen Elektronik dengan Teknologi E-Meterai
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya...
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya yang Penting Diketahui
35.000 Lowongan Kerja...
35.000 Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Rekomendasi
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
Daftar 27 Pemain Timnas...
Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Matchday September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved