Rentan Terinfeksi COVID-19, PGRI Minta Pemerintah Lindungi Guru

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:05 WIB
Unifah mengatakan, absensi guru bisa dilakukan karena memang untuk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. Akan tetapi, dia menekankan, kewajiban itu jangan harus dipenuhi dengan datang ke sekolah untuk absen sidik jari.

“Jadi ini harus membuka mata dan hati para pemimpin di daerah. Ngga perlu ada fingerprint. Absensi terus bisa dilakukan tetapi tidak harus datang ke sekolah dengan fingerprint,” ucapnya. (Baca juga: Miris, Perlindungan Guru di Masa Pandemi COVID-19 Masih Minim )

Unifah menuturkan, di era sekarang dimana zaman sudah sedemikian canggih guru seharusnya bisa absen tanpa harus datang langsung ke sekolah. Dia menjelaskan, kewajiban 24 jam mengajar seharusnya hanya dikaitkan dengan kewajiban mengajar guru saja.

Oleh karena itu, jika guru tersebut sudah melakukan aktivitas mengajar bisa dilaporkan sebagai absensi melalui sistem. "Mengajar dimana, catatan pertemuan meeting dengan anak-anak, mana laporannya kan itu bisa jadi cukup,” katanya.

Unifah pun berharap Kemendikbud juga membuat peraturan khusus mengenai hal ini. Sebab praktek di lapangannya adalah guru tetap masuk ke sekolah tidak hanya untuk absensi, ada juga yang datang untuk piket dan disisi lain juga wajib untuk mengajar.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!