Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:33 WIB
Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda