Kemenkes Bertindak di Bullying PPDS, Nama Pelaku Perundungan akan Ditandai!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:33 WIB

Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi



a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More