Apakah Pelamar CPNS 2024 Bisa Daftar di 2 Instansi Sekaligus? Ini Jawabannya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:58 WIB
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Pertanyaan apakah pelamar CPNS bisa mendaftar di dua instansi menggemuka dalam musim pendaftaran CPNS 2024 saat ini. Periode pendaftaran CPNS 2024 telah dimulai. Dengan ratusan instansi yang ditawarkan, bisakah pelamar CPNS 2024 mendaftar di dua instansi sekaligus? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Pendaftar Hanya Boleh Memilih 1 Instansi di CPNS atau PPPK



Pelamar CPNS hanya dapat melamar pada satu instansi pada periode yang sama. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kemudian diatur dalam Pasal 25 ayat (4), apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan atau jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Instagram resminya. BKN meminta para CPNS lebih teliti dalam pendaftaran, terutama ketika mengisi posisi instansi dan jabatan.

"Pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis jabatan dalam SATU periode seleksi," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial dikutip Selasa (27/8).



Jadwal Seleksi CPNS 2024



Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024

Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More