Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024 Diketik atau Tulis Tangan? Ini Contoh Formatnya
Selasa, 03 September 2024 - 13:48 WIB
Dengan ini menyampaikan surat lamaran dan dokumen persyaratan agar dapat diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024.
Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan dokumen kelengkapan yang telah diunggah sebagai berikut:
1. Scan berwarna Surat pernyataan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
2. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
3. Scan berwarna Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
4. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah;
5. Scan berwarna Ijazah;
6. Scan berwarna Transkrip / Daftar Nilai;
7. Scan berwarna Surat penyetaraan ijazah dan transkrip/daftar nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; (Dipenuhi oleh pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri atau pesantren)
8. Scan berwarna Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat. (Dipenuhi oleh pelamar jenis kebutuhan umum apabila lokasi yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP)
Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan dokumen kelengkapan yang telah diunggah sebagai berikut:
1. Scan berwarna Surat pernyataan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
2. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
3. Scan berwarna Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
4. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah;
5. Scan berwarna Ijazah;
6. Scan berwarna Transkrip / Daftar Nilai;
7. Scan berwarna Surat penyetaraan ijazah dan transkrip/daftar nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; (Dipenuhi oleh pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri atau pesantren)
8. Scan berwarna Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat. (Dipenuhi oleh pelamar jenis kebutuhan umum apabila lokasi yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP)
Lihat Juga :
tulis komentar anda