Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Begini Cara Mengajukannya

Rabu, 11 September 2024 - 08:30 WIB
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).Foto/Ist
JAKARTA - Begini cara mengajukan masa sanggah CPNS yang menjadi salah satu tahapan seleksi CPNS 2024. Pada proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terdapat masa sanggah dan jawab sanggah.

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 pada 20-22 September 2024.

Pertanyaan yang sering muncul, lalu bagaimana cara mengajukan masa sanggah bagi pelamar CPNS? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!



Pengertian Masa Sanggah CPNS?



Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Masa sanggah juga waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen syarat yang diajukan pelamar hingga penetapan keputusan sanggah.



Jadwal CPNS 2024



Pendaftaran: 20 Agustus-10 September 2024
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More