Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR: Kita Apresiasi

Minggu, 15 September 2024 - 10:20 WIB
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengapresiasi Banggar DPR yang memutuskan skema penghitungan 20% Dana Pendidikan tetap mengacu pada belanja negara. Foto/Ist
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan skema penghitungan 20% Dana Pendidikan tetap mengacu pada belanja negara. Keputusan ini menutup potensi penurunan besaran dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN.

“Kami mendapatkan informasi dari Banggar DPR jika skema penghitungan 20% Dana Pendidikan dari APBN tetap mengacu pada belanja negara. Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan tersebut karena menutup potensi penurunan besaran anggaran pendidikan lebih dari Rp100 triliun,” ujar Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Minggu (15/9/2024).



Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kepada Banggar DPR agar mengubah skema penghitungan besaran 20% Dana Pendidikan dari APBN agar mengacu pada pendapatan negara.

Perubahan ini untuk memastikan agar besaran dana pendidikan tidak terlalu membebani APBN. Di sisi lain perubahan tersebut akan menurunkan besaran 20% Dana Pendidikan dari APBN hingga Rp130 triilun.

Baca juga: Kemendikbudristek-DPR RI Gelar Diskusi Bahas Anggaran Pendidikan 20 Persen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!