Mau Berkarier di Kemenkumham? Segini Besaran Gaji yang Diterima Pegawainya

Senin, 16 September 2024 - 12:52 WIB

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1



Jika kamu seorang lulusan S1 dan dinyatakan lulus menjadi CPNS Kemenkumham, maka setelah diangkat menjadi CPNS, kamu akan masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Namun, karena kamu masih berstatus CPNS, kamu akan mendapatkan 80% dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.228.560. Jika kamu sudah diangkat menjadi PNS, maka kamu akan mendapatkan gaji penuh 100% dan gaji PNS Kemenkumham S1 kamu akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas.

Jika sebelumnya kamu pernah menjadi karyawan swasta, biasanya akan ada penyesuaian masa kerja dan masa kerja PNS pun akan bertambah.

Untuk golongan III terbagi dalam III A hingga D, dimana masing-masing golongan memiliki perbedaan besaran gaji, seperti berikut:

• Golongan III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

• Golongan III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

• Golongan III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

• Golongan III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Gaji PNS Kemenkumham



Masalah gaji, mungkin semua institusi dan lembaga sama, namun untuk tunjangan yang diberikan tidak. Ya, di luar gaji pokok, kamu akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kamu mengabdi menjadi seorang PNS Kemenkumham.

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:



• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!