Mau Berkarier di Kemenkumham? Segini Besaran Gaji yang Diterima Pegawainya

Senin, 16 September 2024 - 12:52 WIB
Mau Berkarier di Kemenkumham?...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu instansi yang paling banyak diburu para pendaftar CPNS.Foto/Ist
JAKARTA - Segini gaji yang diterima pegawai Kemenkumham . Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu instansi yang paling banyak diburu para pendaftar CPNS.

Salah satu alasannya karena gaji yang ditawarkan sebagai pegawai Kemenkumham cukup memadai. Benarkah? Mengutip laman www.kitalulus.com/ artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA



• Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.184.000 dan maksimal Rp3.643.400

• Golongan II B, gaji minimal sebesar Rp2.385.000, maksimal Rp3.797.500

• Golongan II C, minimal gaji Rp2.485.900, maksimal Rp3.958.200

• Golongan II D, dengan minimal gaji Rp2.591.100, dan maksimal Rp4.125.600

Besarnya gaji untuk sipir Lapas Kemenkumham diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sedikit informasi untuk kamu ketahui, ketika kamu masih berstatus CPNS, gaji yang akan kamu terima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Baca juga: 6 Jurusan yang Dibutuhkan Kemenkumham di Seleksi CPNS 2024 untuk Jabatan Fungsional, Ini Bocorannya

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3



Gaji PNS Kemenkumham D3 sudah diatur oleh negara. dan kamu akan masuk dalam golongan II C. Dengan besaran gaji minimal Rp2.485.900 dan maksimal Rp3.958.200. Untuk awal dengan masa kerja 0 tahun, kamu akan menerima gaji Rp2.485.900.

Bila kamu belum diangkat menjadi PNS, atau masih berstatus CPNS, kamu baru menerima 80 persen dari gaji tersebut.

Tapi tenang, setelah diangkat, kamu akan mendapatkan gaji penuh, begitu juga dengan tunjangan.

Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!