5 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi

Jum'at, 20 September 2024 - 14:30 WIB
Syarat ajukan sanggah CPNS 2024 penting diketahui bagi Anda yang dinyatakan TMS dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. Foto/Kementerian PANRB.
JAKARTA - Syarat ajukan sanggah CPNS 2024 penting diketahui. Khususnya bagi pendaftar CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Bagi peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan perjuangan menuju tes SKD, sementara pendaftar yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Baca juga: Kapan Deadline Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Calon Abdi Negara Simak Ya



Sebagai informasi, pengajuan sanggah bisa dimanfaatkan pendaftar apabila menjumpai kekeliruan dalam proses verifikasi data oleh instansi dan membuatnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebelum itu, ada beberapa syarat pengajuannya yang perlu diketahui.

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024



Mengacu pada buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah. Proses sanggah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi oleh instansi atau verifikator.

Baca juga: Ini Cara Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Benar dan Sesuai Prosedur, Simak Ya!

Namun, perlu ditegaskan bahwa pengajuan sanggah ini bukan menjadi akses bagi peserta untuk memperbaiki kesalahannya sendiri.

Berikut ini beberapa syarat pengajuan sanggah CPNS 2024:

1. Mengajukan sanggah dalam waktu yang ditentukan

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More