5 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi

Jum'at, 20 September 2024 - 14:30 WIB

4. Hanya satu kesempatan sanggah



Masa sanggah memang berlangsung selama tiga hari. Namun, peserta hanya diperkenankan mengajukan sanggah sebanyak satu kali saja.

Maka dari itu, saat mengajukan sanggah, pastikan alasan atau pernyataan yang ditulis sudah benar dan sesuai. Segala bentuk ketidaksesuaian akan memiliki konsekuensi sendiri.

5. Ajukan sanggah lewat SSCASN



Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN, tepatnya pada halaman Resume Pendaftaran. Peserta yang dinyatakan TMS bisa memilih tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak di bawah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi.

Itulah beberapa syarat ajukan sanggah CPNS 2024 yang bisa diketahui. Semoga beruntung!
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!