5 Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2024 Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi

Jum'at, 20 September 2024 - 14:30 WIB
Namun, perlu ditegaskan bahwa pengajuan sanggah ini bukan menjadi akses bagi peserta untuk memperbaiki kesalahannya sendiri.

Berikut ini beberapa syarat pengajuan sanggah CPNS 2024:

1. Mengajukan sanggah dalam waktu yang ditentukan



Biasanya, masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari sejak pengumuman. Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah diwajibkan melakukannya selama periode waktu tersebut.

2. Proses sanggah hanya dilakukan jika kesalahan berasal dari verifikator



Satu hal penting, proses sanggah hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar. Jadi, apabila kesalahan berasal dari peserta langsung, Anda tidak perlu mengajukannya karena sudah pasti ditolak.

Baca juga: Jam Berapa Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024? Berikut Link dan Caranya

3. Gunakan alasan yang benar saat ajukan sanggah



Syarat mengajukan sanggah berikutnya adalah alasan yang diajukan pelamar harus benar, realistis dan tidak mengada-ada. Pada kolom sanggah nanti, silahkan masukkan alasan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!