Begini Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024, Konfirmasi Sebelum 28 September
Rabu, 25 September 2024 - 09:00 WIB
4. Pelamar diperbolehkan memilih instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun ini. Contohnya jika pelamar sebelumnya memilih instansi BKN tetapi tahun ini memilih instansi MPR RI, hal ini diperbolehkan.
5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024 begitupun sebaliknya.
8. Instansi akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan mereka yang akan mengikuti SKD 2024 di pengumuman hasil seleksi administrasi.
BKN mengingatkan pelamar CPNS 2024 untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuai hasil SKD. Caranya melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/ .
1. Buka website portal SSSN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login akun SSCASN dengan memasukkan nomor induk kependudukan, password, dan captcha
5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024 begitupun sebaliknya.
8. Instansi akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan mereka yang akan mengikuti SKD 2024 di pengumuman hasil seleksi administrasi.
BKN mengingatkan pelamar CPNS 2024 untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuai hasil SKD. Caranya melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/ .
Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD di CPNS 2024
1. Buka website portal SSSN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login akun SSCASN dengan memasukkan nomor induk kependudukan, password, dan captcha
Lihat Juga :
tulis komentar anda