Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu
Kamis, 26 September 2024 - 11:26 WIB
Media sosial twitter (X) lagi-lagi menjadi media pertama yang memberitakan soal polemik UKT di ITB. Kali ini pada 25 Sepetember 2024, viral Viral di media sosial platform X/ Twitter, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) diwajibkan bekerja paruh waktu di kampus.
Adapun bentuk kerja paruh waktu yang bisa dipilih mahasiswa penerima beasiswa UKT tersebut adalah asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas/sekolah atau program studi atau laboratorium atau unit kerja di bawah WRAM.
Mahasiswa penerima beasiswa keringanan UKT juga bisa membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Terakhir, penugasan membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik.
Dalam unggahan yang viral di X tersebut, disebutkan bahwa kebijakan bagi mahasiswa ITB yang menerima beasiswa pengurangan UKT terkesan aneh.
Dalam foto tangkapan layar tersebut tertulis bahwa mahasiswa yang mendapatkan beasiswa UKT diwajibkan untuk bekerja paruh waktu di ITB.
“ITB makin hari makin kocak,” tulis akun X @5555nangis, dikutip Rabu (25/9/2024). Hal serupa juga dikeluhkan oleh akun lain yang diketahui mendapatkan email untuk bekerja paruh waktu.
“Halo teman-teman ITB yang UKT-nya di bawah 12,5 juta, ada yang dapat email? Kita diwajibkan kerja dulu supaya UKT-nya tidak naik lagi atau bagaimana ya? Jujur bingung, soalnya jadwal sudah padat banget,” tulis akun X @laneigeromand.
Kebijakan ini memicu berbagai respons dari warganet, banyak di antara mereka yang berani menyuarakan keluhan serupa.
Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Mawa Huwaida mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini jelas memperlihatkan bahwa ITB tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT bagi teman mahasiswa. Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto mengatakan, kewajiban bekerja mahasiswa penerima beasiswa UKT ini sejatinya untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa untuk berkontribusi pada pengembangan kampus juga mendapat pengalaman kerja.
Dia menjelaskan, beasiswa dan keringanan UKT termasuk ke dalam yang ITB namakan Financial Aids System. Yakni sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berorientasi kepada pengembangan karakter mahasiswa.
"Sistem ini, yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," melalui keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (25/9/2024).
Adapun bentuk kerja paruh waktu yang bisa dipilih mahasiswa penerima beasiswa UKT tersebut adalah asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas/sekolah atau program studi atau laboratorium atau unit kerja di bawah WRAM.
Mahasiswa penerima beasiswa keringanan UKT juga bisa membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Terakhir, penugasan membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik.
Dalam unggahan yang viral di X tersebut, disebutkan bahwa kebijakan bagi mahasiswa ITB yang menerima beasiswa pengurangan UKT terkesan aneh.
Dalam foto tangkapan layar tersebut tertulis bahwa mahasiswa yang mendapatkan beasiswa UKT diwajibkan untuk bekerja paruh waktu di ITB.
“ITB makin hari makin kocak,” tulis akun X @5555nangis, dikutip Rabu (25/9/2024). Hal serupa juga dikeluhkan oleh akun lain yang diketahui mendapatkan email untuk bekerja paruh waktu.
“Halo teman-teman ITB yang UKT-nya di bawah 12,5 juta, ada yang dapat email? Kita diwajibkan kerja dulu supaya UKT-nya tidak naik lagi atau bagaimana ya? Jujur bingung, soalnya jadwal sudah padat banget,” tulis akun X @laneigeromand.
Kebijakan ini memicu berbagai respons dari warganet, banyak di antara mereka yang berani menyuarakan keluhan serupa.
Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Mawa Huwaida mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini jelas memperlihatkan bahwa ITB tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT bagi teman mahasiswa. Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto mengatakan, kewajiban bekerja mahasiswa penerima beasiswa UKT ini sejatinya untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa untuk berkontribusi pada pengembangan kampus juga mendapat pengalaman kerja.
Dia menjelaskan, beasiswa dan keringanan UKT termasuk ke dalam yang ITB namakan Financial Aids System. Yakni sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berorientasi kepada pengembangan karakter mahasiswa.
"Sistem ini, yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," melalui keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (25/9/2024).
(wyn)
Lihat Juga :