Catat! Hanya 4 Pelamar Ini yang Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024

Senin, 30 September 2024 - 08:00 WIB
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024.

Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024. Mengapa ada jadwal yang berbeda dalam seleksi PPPK 2024?

Karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Pemda termasuk lulusan PPG yang ada di Pemda. Sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang," tulis BKN dalam rilis resminya.

Instansi pemerintah juga wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG di Pemda sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih Panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.

Kenaikan Gaji PPPK Setelah Diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024



Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More