Bocoran Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Resmi dari KemenPAN-RB, Peluang Lolos Terbuka Lebar
Senin, 30 September 2024 - 11:00 WIB
5. Nilai ambang batas
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:
LulusanCumlaude/Dengan Pujian
Nilai kumulatif SKD: minimal 311
Nilai TIU: minimal 85
Umum dan Putra/PutriKalimantan
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:
LulusanCumlaude/Dengan Pujian
Nilai kumulatif SKD: minimal 311
Nilai TIU: minimal 85
Umum dan Putra/PutriKalimantan
Lihat Juga :