Sejarah Lahirnya HUT TNI 5 Oktober, dari BKR, TKR hingga Pernah Bernama TRI

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 06:32 WIB
Sejarah panjang tentara Indonesia dimulai dari pembentukan BKR pada 22 Agustus 1945 hingga pernah bernama ) pada 1946. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Ini sejarah HUT TNI yang diperingati setiap tanggal 5 Oktober. Tahun ini, TNI berusia 79 tahun. Adapun puncak acara HUT ke-79 pun akan kembali digelar dengan serangkaian atraksi dan hiburan rakyat yang direncanakan hari ini Sabtu 5 Oktober 2024 di Lapangan Monas Jakarta. Artikel kali ini akan membahas sejarah lahirnya HUT TNI, simak ya!

Sejarah Cikal Bakal Lahirnya TNI



Dikutip dari laman resmi TNI, sejarah panjang tentara Indonesia dimulai dari pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945. Selanjutnya, BKR berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945. Nama TKR pernah diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.

Dalam rangka memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, nama TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 1946.

Satu tahun kemudian, Presiden Soekarno meresmikan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat.



Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI menjadi tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. TNI menghadapi tantangan dari dalam negeri dan dunia internasional, baik yang berdimensi militer maupun politik.



Beberapa pergolakan yang dihadapi TNI adalah pemberontakan PKI di Madiun, Darul Islam (DI) di Jawa Barat, serta Agresi Militer Belanda. Dalam melawan Belanda, TNI berjuang bersama rakyat melaksanakan Perang Rakyat Semesta. Pasca agresi militer, TNI terus bertugas mengatasi pemberontakan yang mengancam integrasi negara Indonesia.

TNI saat ini terdiri dari TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Udara. Semuanya bertugas untuk menjaga ketahanan negara.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More