IKA FHUB Dukung Kesejahteraan Hakim Guna Peradilan Bersih dan Profesional
Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:58 WIB
Dia mengatakan, Pasal 24 UUD 1945 tertulis Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memberikan definisi bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Baca juga: GMKI Apresiasi Sikap Prabowo Merespons Aspirasi Hakim Indonesia
"Kedua definisi tersebut menyebutkan tujuan mulia kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Didik.
Menurutnya, kontribusi para hakim sebagai ujung tombak pencari keadilan merupakan komponen penting terciptanya peradilan bersih, profesional, independen, dan tepercaya.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memberikan definisi bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Baca juga: GMKI Apresiasi Sikap Prabowo Merespons Aspirasi Hakim Indonesia
"Kedua definisi tersebut menyebutkan tujuan mulia kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan," kata Didik.
Menurutnya, kontribusi para hakim sebagai ujung tombak pencari keadilan merupakan komponen penting terciptanya peradilan bersih, profesional, independen, dan tepercaya.
Lihat Juga :