Profil Pendidikan Haikal Hassan, Kepala BPJPH yang Wajibkan Sertifikasi Halal
Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:47 WIB
JAKARTA - Kepala BPJPH Haikal Hassan menjadi sorotan karena mengancam memberi sanksi pelaku usaha yang tidak mencantumkan sertifikasi halal di produknya. Berikut ini profil pendidikan Haikal Hassan.
Haikal Hassan Baras resmi dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Haikal Hassan Ancam Beri Sanksi Pelaku Usaha yang Tak Cantumkan Sertifikasi Halal
Sebagai Kepala BPJPH ia didampingi oleh Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala BPJPH. Pengangkatan keduanya dikuatkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor74/M/2024.
Baru beberapa hari setelah dilantik, Haikal pun menjadi sorotan. Hal ini karena ancaman pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak mencantumkan produk halal di produk yang dijualnya.
Baca juga: Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikasi Halal, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit
Hal ini disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya. Sertifikasi halal itu wajib dan dia menyebut ada sanksi yang bakal diterapkan jika aturan ini tidak dijalankan.
”Yakni sanksi administrative berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran dan rumah makan untuk skala usaha menengah dan besar,” ujar Babeh Haikal panggilan akrabnya.
Kewajiban ini merujuk pada amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan ini pun telah menyiapkan 1.032 personel pengawas yang telah lulus seleksi dan ujian ketat sebagai pengawas JPH.
Haikal Hassan Baras resmi dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Haikal Hassan Ancam Beri Sanksi Pelaku Usaha yang Tak Cantumkan Sertifikasi Halal
Sebagai Kepala BPJPH ia didampingi oleh Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala BPJPH. Pengangkatan keduanya dikuatkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor74/M/2024.
Baru beberapa hari setelah dilantik, Haikal pun menjadi sorotan. Hal ini karena ancaman pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak mencantumkan produk halal di produk yang dijualnya.
Baca juga: Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikasi Halal, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit
Hal ini disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya. Sertifikasi halal itu wajib dan dia menyebut ada sanksi yang bakal diterapkan jika aturan ini tidak dijalankan.
”Yakni sanksi administrative berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran dan rumah makan untuk skala usaha menengah dan besar,” ujar Babeh Haikal panggilan akrabnya.
Kewajiban ini merujuk pada amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan ini pun telah menyiapkan 1.032 personel pengawas yang telah lulus seleksi dan ujian ketat sebagai pengawas JPH.
tulis komentar anda