Mendikdasmen akan Revisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen, Kenapa?

Jum'at, 15 November 2024 - 15:18 WIB
“Kami sedang mempertimbangkan dua opsi, apakah perlu merevisi undang-undang yang sudah ada atau membuat undang-undang baru. Kami akan mengkaji hal ini lebih lanjut dengan masukan dari masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (15/11/2024).

Salah satu poin penting yang disepakati kedua belah pihak adalah penerapan pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di sekolah.

“Kami sepakat dengan Bapak Kapolri bahwa berbagai persoalan di lembaga pendidikan sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Hal ini sesuai dengan prinsip restorative justice,” jelas Muti.

Guru Besar UIN Jakarta ini menyampaikan, Kemendikdasmen akan memperbarui nota kesepahaman (MoU0 dengan Polri secara intensif. Programnya mencakup penyuluhan di sekolah-seoklah terkait ketertiban masyarakat dan program Polisi Masuk Sekolah.

“Kami ingin memastikan kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan masalah dari hilir, tetapi juga melakukan upaya pencegahan di hulu,” Imbuhnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!