Mendikdasmen akan Revisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen, Kenapa?
Jum'at, 15 November 2024 - 15:18 WIB
JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan melakukan revisi dua undang-undang dalam waktu dekat sebagai bentuk perhatian kepada guru. Hal ini disampaikan Mendikdasmen usai bertemu Kapolri.
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan Menteri Muti dan jajarannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/11/2024) adalah mengenai revisi dua undang-undang yang terkait erat dengan pendidikan dan guru.
Baca juga: Logo, Tema, dan Susunan Acara Upacara Hari Guru Nasional 2024
Dalam hal ini Menteri Muti menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kedua undang-undang ini dianggap perlu diperbarui untuk memberikan perlindungan lebih bagi guru, baik dari sisi profesi maupun keamanan.
Baca juga: Pengamat: UU Perlindungan Anak dan Guru Harus Selaras, Jangan Ada yang Dirugikan
“Kami sedang mempertimbangkan dua opsi, apakah perlu merevisi undang-undang yang sudah ada atau membuat undang-undang baru. Kami akan mengkaji hal ini lebih lanjut dengan masukan dari masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (15/11/2024).
Salah satu poin penting yang disepakati kedua belah pihak adalah penerapan pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di sekolah.
“Kami sepakat dengan Bapak Kapolri bahwa berbagai persoalan di lembaga pendidikan sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Hal ini sesuai dengan prinsip restorative justice,” jelas Muti.
Guru Besar UIN Jakarta ini menyampaikan, Kemendikdasmen akan memperbarui nota kesepahaman (MoU0 dengan Polri secara intensif. Programnya mencakup penyuluhan di sekolah-seoklah terkait ketertiban masyarakat dan program Polisi Masuk Sekolah.
“Kami ingin memastikan kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan masalah dari hilir, tetapi juga melakukan upaya pencegahan di hulu,” Imbuhnya.
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan Menteri Muti dan jajarannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/11/2024) adalah mengenai revisi dua undang-undang yang terkait erat dengan pendidikan dan guru.
Baca juga: Logo, Tema, dan Susunan Acara Upacara Hari Guru Nasional 2024
Dalam hal ini Menteri Muti menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kedua undang-undang ini dianggap perlu diperbarui untuk memberikan perlindungan lebih bagi guru, baik dari sisi profesi maupun keamanan.
Baca juga: Pengamat: UU Perlindungan Anak dan Guru Harus Selaras, Jangan Ada yang Dirugikan
“Kami sedang mempertimbangkan dua opsi, apakah perlu merevisi undang-undang yang sudah ada atau membuat undang-undang baru. Kami akan mengkaji hal ini lebih lanjut dengan masukan dari masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (15/11/2024).
Salah satu poin penting yang disepakati kedua belah pihak adalah penerapan pendekatan “restorative justice” dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di sekolah.
“Kami sepakat dengan Bapak Kapolri bahwa berbagai persoalan di lembaga pendidikan sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Hal ini sesuai dengan prinsip restorative justice,” jelas Muti.
Guru Besar UIN Jakarta ini menyampaikan, Kemendikdasmen akan memperbarui nota kesepahaman (MoU0 dengan Polri secara intensif. Programnya mencakup penyuluhan di sekolah-seoklah terkait ketertiban masyarakat dan program Polisi Masuk Sekolah.
“Kami ingin memastikan kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan masalah dari hilir, tetapi juga melakukan upaya pencegahan di hulu,” Imbuhnya.
(nnz)
tulis komentar anda