Pengamat: UU Perlindungan Anak dan Guru Harus Selaras, Jangan Ada yang Dirugikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof. Cecep Darmawan memberi tanggapan atas pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka mengenai UU Perlindungan anak jangan mengkriminalisasi guru.
"Pertama, penyelarasan UU Perlindungan anak dengan UU Perlindungan Guru. Iya agar tidak ada yang dirugikan atas nama hukum," kata Cecep saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Menyerang Guru
Tanggapan Prof Cecep ini guna merespons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta UU Perlindungan Anak jangan sampai dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum, seperti tindakan perpeloncoan yang mengharuskan siswa digunduli, misalnya.
Baca juga: Gibran Minta Pelajaran Coding Diterapkan di SD hingga SMP
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum, seperti menerapkan disiplin dengan cara-cara yang melanggar aturan, misalnya mencukur rambut siswa. Ketiga, law enforcement," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan agar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak digunakan sebagai alasan untuk mengkriminalisasi guru.
Baca juga: Gibran Minta Sistem Zonasi Dikaji Ulang: Belum Bisa Diterapkan di Semua Wilayah
Wapres Gibran menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Kebayoran, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Awalnya, Wapres Gibran menyoroti bahwa sekolah harus menjadi lingkungan yang aman bagi siswa dan guru. Ia juga menegaskan pentingnya mencegah kekerasan, bullying, dan kasus kriminalisasi guru.
"Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru serta murid, jangan sampai ada lagi kasus kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi terhadap guru. Ini beberapa contoh situasi yang ada saat ini," ujar Wapres Gibran dalam sambutannya.
"Pertama, penyelarasan UU Perlindungan anak dengan UU Perlindungan Guru. Iya agar tidak ada yang dirugikan atas nama hukum," kata Cecep saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Menyerang Guru
Tanggapan Prof Cecep ini guna merespons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta UU Perlindungan Anak jangan sampai dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum, seperti tindakan perpeloncoan yang mengharuskan siswa digunduli, misalnya.
Baca juga: Gibran Minta Pelajaran Coding Diterapkan di SD hingga SMP
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum, seperti menerapkan disiplin dengan cara-cara yang melanggar aturan, misalnya mencukur rambut siswa. Ketiga, law enforcement," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan agar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak digunakan sebagai alasan untuk mengkriminalisasi guru.
Baca juga: Gibran Minta Sistem Zonasi Dikaji Ulang: Belum Bisa Diterapkan di Semua Wilayah
Wapres Gibran menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Kebayoran, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).
Awalnya, Wapres Gibran menyoroti bahwa sekolah harus menjadi lingkungan yang aman bagi siswa dan guru. Ia juga menegaskan pentingnya mencegah kekerasan, bullying, dan kasus kriminalisasi guru.
"Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru serta murid, jangan sampai ada lagi kasus kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi terhadap guru. Ini beberapa contoh situasi yang ada saat ini," ujar Wapres Gibran dalam sambutannya.
(nnz)