Pengamat: UU Perlindungan Anak dan Guru Harus Selaras, Jangan Ada yang Dirugikan
Selasa, 12 November 2024 - 13:34 WIB
loading...
Pengamat Prof. Cecep Darmawan memberi tanggapan atas pernyataan Wapres Gibran mengenai UU Perlindungan anak jangan mengkriminalisasi guru. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof. Cecep Darmawan memberi tanggapan atas pernyataan Wapres Gibran Rakabuming Raka mengenai UU Perlindungan anak jangan mengkriminalisasi guru.
"Pertama, penyelarasan UU Perlindungan anak dengan UU Perlindungan Guru. Iya agar tidak ada yang dirugikan atas nama hukum," kata Cecep saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Menyerang Guru
Tanggapan Prof Cecep ini guna merespons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta UU Perlindungan Anak jangan sampai dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum, seperti tindakan perpeloncoan yang mengharuskan siswa digunduli, misalnya.
Baca juga: Gibran Minta Pelajaran Coding Diterapkan di SD hingga SMP
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum, seperti menerapkan disiplin dengan cara-cara yang melanggar aturan, misalnya mencukur rambut siswa. Ketiga, law enforcement," ujarnya.
"Pertama, penyelarasan UU Perlindungan anak dengan UU Perlindungan Guru. Iya agar tidak ada yang dirugikan atas nama hukum," kata Cecep saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Menyerang Guru
Tanggapan Prof Cecep ini guna merespons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta UU Perlindungan Anak jangan sampai dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum, seperti tindakan perpeloncoan yang mengharuskan siswa digunduli, misalnya.
Baca juga: Gibran Minta Pelajaran Coding Diterapkan di SD hingga SMP
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum, seperti menerapkan disiplin dengan cara-cara yang melanggar aturan, misalnya mencukur rambut siswa. Ketiga, law enforcement," ujarnya.
Lihat Juga :