Pengumuman, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Cair 6 Desember

Selasa, 03 Desember 2024 - 06:05 WIB
Dana KJP Plus Tahap II dan KJMU 2024 yang sempat tertunda akhirnya bisa dicairkan pada 6 Desember 2024. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Dana KJP Plus Tahap II dan KJMU 2024 yang sempat tertunda akhirnya bisa dicairkan pada 6 Desember 2024. Warga Jakarta akan bisa menerima dana ini secara bertahap.

Kepastian akan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember serta dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024 ini disampaikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Baca juga: KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasan Disdik DKI





"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis Disdik DKI, dikutip Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Terakhir 8 Oktober, Ini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta



Jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 siswa. Sementara jumlah penerima KJMU 2024 sebagai bantuan Pendidikan di jenjang perguruan tinggi sebanyak 15.648 mahasiswa.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More