Pengumuman, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Cair 6 Desember

Selasa, 03 Desember 2024 - 06:05 WIB
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000

PKBM



KJP Plus Tahap II juga memberikan bantuan kepada 1.083 peserta didik di sector Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000

2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000

3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -

Besaran Dana KJMU Tahap II 2024



Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana bantuan biaya Pendidikan sebesar Rp9 juta per semester untuk 15.648 mahasiswa Jakarta.

Bagi penerima baru akan memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening pertama.

Baca juga: Mahasiswa Jakarta! Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 10 September



Sebelumnya, warganet berteriak karena KJP Plus dan KJMU Tahap II bulan November belum kunjung cair. Menanggapi hal tersebut, Disdik DKI Jakarta menyampaikan, KJP Plus dan KJMU memang ditunda pencairannya karena adanya Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kedua bantuan tersebut tidak dicairkan dulu agar tidak ada potensi penyalahgunaan bantuan social sebagai alat politik.

Disdik DKI menyatakan, pihaknya sedang menyesuaikan data penerima bantuan agar KJP Plus dan KJMU ini dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Demikian informasi mengenai dana KJP PLUS dan KJMU Tahap II 2024 yang akan cair 6 Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!