Pengumuman, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Cair 6 Desember
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dana KJP Plus Tahap II dan KJMU 2024 yang sempat tertunda akhirnya bisa dicairkan pada 6 Desember 2024. Warga Jakarta akan bisa menerima dana ini secara bertahap.
Kepastian akan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember serta dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024 ini disampaikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasan Disdik DKI
"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis Disdik DKI, dikutip Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Terakhir 8 Oktober, Ini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 siswa. Sementara jumlah penerima KJMU 2024 sebagai bantuan Pendidikan di jenjang perguruan tinggi sebanyak 15.648 mahasiswa.
Pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Sebanyak 242.929 siswa akan menerima KJP Plus dengan rincian dana yang akan diterima per bulan seperti di Bawah ini:
1. Biaya rutin per bulan: Rp135.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: RpRp130.000
147.341 siswa SMP akan menerima KJP Plus Tahap II dengan rincian:
1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
Bagi siswa SMA KJP Plus akan diberikan kepada 48.876 siswa.
1. Biaya rutin per bulan: Rp235.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp185.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
Tidak hanya di sekolah menengah atas, namun pendidikan vokasi di SMK juga akan menerima KJP Plus yang diberikan kepada 83.403 siswa.
1. Biaya rutin per bulan: Rp235.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp215.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
KJP Plus Tahap II juga memberikan bantuan kepada 1.083 peserta didik di sector Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana bantuan biaya Pendidikan sebesar Rp9 juta per semester untuk 15.648 mahasiswa Jakarta.
Bagi penerima baru akan memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening pertama.
Baca juga: Mahasiswa Jakarta! Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 10 September
Sebelumnya, warganet berteriak karena KJP Plus dan KJMU Tahap II bulan November belum kunjung cair. Menanggapi hal tersebut, Disdik DKI Jakarta menyampaikan, KJP Plus dan KJMU memang ditunda pencairannya karena adanya Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kedua bantuan tersebut tidak dicairkan dulu agar tidak ada potensi penyalahgunaan bantuan social sebagai alat politik.
Disdik DKI menyatakan, pihaknya sedang menyesuaikan data penerima bantuan agar KJP Plus dan KJMU ini dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.
Demikian informasi mengenai dana KJP PLUS dan KJMU Tahap II 2024 yang akan cair 6 Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Kepastian akan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember serta dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2024 ini disampaikan melalui akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Kapan Cair? Ini Penjelasan Disdik DKI
"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis Disdik DKI, dikutip Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Terakhir 8 Oktober, Ini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 siswa. Sementara jumlah penerima KJMU 2024 sebagai bantuan Pendidikan di jenjang perguruan tinggi sebanyak 15.648 mahasiswa.
Pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024 di Semua Jenjang
SD/MI
Sebanyak 242.929 siswa akan menerima KJP Plus dengan rincian dana yang akan diterima per bulan seperti di Bawah ini:
1. Biaya rutin per bulan: Rp135.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: RpRp130.000
SMP/MTS
147.341 siswa SMP akan menerima KJP Plus Tahap II dengan rincian:
1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
SMA/MA
Bagi siswa SMA KJP Plus akan diberikan kepada 48.876 siswa.
1. Biaya rutin per bulan: Rp235.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp185.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
SMK
Tidak hanya di sekolah menengah atas, namun pendidikan vokasi di SMK juga akan menerima KJP Plus yang diberikan kepada 83.403 siswa.
1. Biaya rutin per bulan: Rp235.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp215.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
PKBM
KJP Plus Tahap II juga memberikan bantuan kepada 1.083 peserta didik di sector Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000
2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000
3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -
Besaran Dana KJMU Tahap II 2024
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana bantuan biaya Pendidikan sebesar Rp9 juta per semester untuk 15.648 mahasiswa Jakarta.
Bagi penerima baru akan memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening pertama.
Baca juga: Mahasiswa Jakarta! Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 10 September
Sebelumnya, warganet berteriak karena KJP Plus dan KJMU Tahap II bulan November belum kunjung cair. Menanggapi hal tersebut, Disdik DKI Jakarta menyampaikan, KJP Plus dan KJMU memang ditunda pencairannya karena adanya Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kedua bantuan tersebut tidak dicairkan dulu agar tidak ada potensi penyalahgunaan bantuan social sebagai alat politik.
Disdik DKI menyatakan, pihaknya sedang menyesuaikan data penerima bantuan agar KJP Plus dan KJMU ini dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.
Demikian informasi mengenai dana KJP PLUS dan KJMU Tahap II 2024 yang akan cair 6 Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)