Sektor Pendidikan Kena PPN 12 Persen, Guru Besar UGM Nilai Tidak Tepat

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:24 WIB
Rencana pemerintah yang akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 menjadi sorotan. Terlebih pada sektor pendidikan. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 menjadi sorotan. Terlebih pada pajak pendidikan , khususnya pada layanan pendidikan berstandar internasional.

Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono menilai rencana pengenaan PPN 12 persen terhadap sektor pendidikan tidak tepat dan bahkan sebaiknya dibatalkan saja oleh pemerintah.



Baca juga: Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

Agus menilai jika pengenaan kenaikan pajak tersebut dipaksakan justru akan memperburuk capaian akses perguruan tinggi di Indonesia dan semakin membuat Indonesia tertinggal jauh dengan negara ASEAN lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!