Kemendikdasmen Fasilitasi Organisasi Profesi Guru untuk Aktualisasi Kompetensi Diri
Jum'at, 03 Januari 2025 - 16:59 WIB
“Oleh sebab itu, pada tanggal 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh - organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” urai Nunuk.
Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Tak luput, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru.
Sedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Tak luput, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru.
Sedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Lihat Juga :