Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:42 WIB


2. Eks-THK II;

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 terakhir secara terus-menerus; dan

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!