Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non- ASN wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;

c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak aktu penyampaian

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini

5. Alasan Pembatalan Status PPPK



a. Mengundurkan diri

b. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas Waktu yang telah ditentukan

c. Meninggal dunia

6. Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu



a. Nama jabatan

b. Ekspektasi Kinerja

c. Unit Kerja Penempatan

d. Skema Kerja

e. Masa perjanjian kerja

f. Hak dan kewajiban

g. Sanksi

7. Masa Perjanjian Kerja dan Jam Kerja

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!