Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Rabu, 15 Januari 2025 - 11:32 WIB
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap tahun. PPK menetapkan jangka aktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan
Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundangan
a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
h. tidak berkinerja;
i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
i. menjadi anggota atau pengurus partai politik
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN 2024. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan petimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja
Tahapan pengangkatannya dimulai dari PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, penetapan oleh MenPAN RB, usulan kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian dari MenPAN RB, dan lainnya.
Demikian sekilas isi dari Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu . Anda bisa melihat versi lengkapnya di laman BKN di bkn.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.
8. Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundangan
9. Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
h. tidak berkinerja;
i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
k. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
i. menjadi anggota atau pengurus partai politik
10. Pengangkatan PPPK menjadi PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non ASN melalui pengadaan ASN 2024. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan petimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja
Tahapan pengangkatannya dimulai dari PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, penetapan oleh MenPAN RB, usulan kepada BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian dari MenPAN RB, dan lainnya.
Demikian sekilas isi dari Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu . Anda bisa melihat versi lengkapnya di laman BKN di bkn.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :