Urutan Prioritas Siswa Penerima KIP Kuliah 2025, Kamu Termasuk?
Senin, 10 Februari 2025 - 06:36 WIB

Tidak semua calon mahasiswa berhak menerima KIP Kuliah karena ada kriteria siswa yang berlaku. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka. Tidak semua calon mahasiswa berhak menerima karena ada kriteria siswa yang akan menerima bantuan biaya pendidikan dan uang saku dari pemerintah tersebut.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka sejak 4 Februari dan akan ditutup 31 Oktober 2025. Calon mahasiswa yang ingin kuliah gratis bisa mulai daftar akun di laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Baca juga: Kisah Annisa, Anak Buruh Harian Lulusan Terbaik Kedokteran Undip
Tujuan KIP Kuliah adalah untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang saat ini masih 32 persen. APK pendidikan tinggi Indonesia memang masih tertinggal dari beberapa negara ASEAN.
Menurut World Bank 2022, APK Pendidikan Tinggi Malaysia mencapai 43%, Thailand 49,29%, dan Singapura 91,09%. APK Pendidikan Tinggi merupakan perbandingan antara jumlah mahasiswa dengan jumlah penduduk usia 19-23 tahun dan dinyatakan dalam persentase.
Baca juga: Kemdiktisaintek Sebut KIP Kuliah Tidak Hanya Bantu Biaya Pendidikan
Dilansir dari laman Puslapdik, berikut ini urutan prioritas penerima KIP Kuliah:
1. Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
2. Siswa yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, baik atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka sejak 4 Februari dan akan ditutup 31 Oktober 2025. Calon mahasiswa yang ingin kuliah gratis bisa mulai daftar akun di laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Baca juga: Kisah Annisa, Anak Buruh Harian Lulusan Terbaik Kedokteran Undip
Tujuan KIP Kuliah adalah untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang saat ini masih 32 persen. APK pendidikan tinggi Indonesia memang masih tertinggal dari beberapa negara ASEAN.
Menurut World Bank 2022, APK Pendidikan Tinggi Malaysia mencapai 43%, Thailand 49,29%, dan Singapura 91,09%. APK Pendidikan Tinggi merupakan perbandingan antara jumlah mahasiswa dengan jumlah penduduk usia 19-23 tahun dan dinyatakan dalam persentase.
Baca juga: Kemdiktisaintek Sebut KIP Kuliah Tidak Hanya Bantu Biaya Pendidikan
Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah
Dilansir dari laman Puslapdik, berikut ini urutan prioritas penerima KIP Kuliah:
1. Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
2. Siswa yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, baik atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan.
Lihat Juga :