Ini Kriteria Guru Madrasah dan RA yang Akan Menerima Tunjangan Insentif dari Kemenag

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:03 WIB
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Baca juga: Optimalkan Pengawasan Madrasah Berbasis Digital, Kemenag Hemat Rp680 Miliar

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif



Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!