Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren

Senin, 17 Februari 2025 - 14:38 WIB
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, sistem deteksi dini akan diterapkan melalui layanan Bimbingan dan Konseling (BK), yang menjadi bagian integral dari peran pendidik. Dengan pendekatan ini, guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing yang membantu santri menghadapi berbagai tantangan, baik akademik, sosial, maupun emosional.

"Para pendidik harus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, interaktif, dan inklusif agar santri merasa nyaman dalam belajar, bertanya, serta berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pendidikan," ujar Basnang.

Dengan implementasi peta jalan ini, diharapkan kasus kekerasan di pesantren dapat diminimalkan melalui deteksi dini serta penanganan yang sesuai prosedur sebelum kejadian memburuk.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!