Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren

Senin, 17 Februari 2025 - 14:38 WIB
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa terdapat desakan publik agar Kemenag mengambil langkah konkret dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual di institusi pendidikan agama, khususnya pesantren.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Berkontribusi dalam Pembangunan Bangsa

Oleh karena itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menandatangani Keputusan Menteri Agama ini pada 30 Januari 2025, dan peta jalan telah diselesaikan per 17 Februari 2025.

“Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” kata Basnang melalui siaran pers, Senin (17/2/2025).

Aturan ini juga mencakup standar kompetensi bagi para pengajar di pesantren, baik dalam aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional. Selain menguasai materi ajar, ustaz dan ustazah diharapkan memiliki keterampilan dalam menerapkan metode pengajaran yang ramah anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!