Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
Rabu, 05 Maret 2025 - 11:59 WIB
Selain itu, Kepmen 63/2025 juga memberikan jalur khusus bagi akademisi di bidang seni dalam proses kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor. Karya seni yang diakui di tingkat nasional maupun internasional kini dapat menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik.
Adapun syarat kenaikan jabatan ke Lektor Kepala kini lebih fleksibel, di mana kualifikasi pendidikan magister dapat disetarakan dengan doktor, dengan ketentuan memiliki publikasi minimal di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis utama.
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Untuk tahun 2025, penilaian akan dibuka dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan September.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh dosen mendapatkan kejelasan mengenai proses penilaian dan kenaikan jabatan hingga 2025, sambil menunggu evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ungkapnya.
Evaluasi dan revisi terhadap Permendikbudristek 44/2024 ditargetkan selesai pada awal 2026, seiring dengan pembaruan kebijakan terkait pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.
Adapun syarat kenaikan jabatan ke Lektor Kepala kini lebih fleksibel, di mana kualifikasi pendidikan magister dapat disetarakan dengan doktor, dengan ketentuan memiliki publikasi minimal di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis utama.
Jadwal Penilaian Jabatan Akademik Dosen 2025
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Untuk tahun 2025, penilaian akan dibuka dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan September.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh dosen mendapatkan kejelasan mengenai proses penilaian dan kenaikan jabatan hingga 2025, sambil menunggu evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ungkapnya.
Evaluasi dan revisi terhadap Permendikbudristek 44/2024 ditargetkan selesai pada awal 2026, seiring dengan pembaruan kebijakan terkait pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :