Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen

Rabu, 05 Maret 2025 - 11:59 WIB
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN

Selain itu, Brian juga menyoroti peran strategis dosen dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul serta menghasilkan penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Kemudahan dalam Proses Kenaikan Jabatan Akademik



Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikti Saintek Khairul Munadi, menambahkan bahwa Ditjen Dikti terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kenaikan jabatan akademik dosen. Regulasi baru ini memungkinkan pengajuan kenaikan jabatan bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap (sebelumnya dikenal sebagai NIDK) yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Profil Prof Brian Yuliarto, Mendikti RI Baru Pengganti Satryo Soemantri Brodjonegoro

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik yang ditetapkan tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

“Hal ini untuk mencegah keterlambatan administrasi yang bisa merugikan dosen yang mendekati masa pensiun,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!