Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen

Rabu, 05 Maret 2025 - 11:59 WIB
loading...
Mendikti Saintek Terbitkan...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025. Foto/Kemdikti Saintek.
A A A
JAKARTA - Mendikti Saintek Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 yang mengatur petunjuk teknis layanan pembinaan serta pengembangan profesi dan karier dosen .

Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen, dengan masa berlaku hingga akhir tahun 2025.

Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?

Sosialisasi Kepmen 63/2025 untuk Pemangku Kepentingan


Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto pada saat sosialisasi Kepmen tersebut menjelaskan, kementerian berupaya memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen.

“Kami berharap proses ini tidak menjadi hambatan, tetapi justru membantu dosen dalam proses kenaikan jabatan mereka,” ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN

Selain itu, Brian juga menyoroti peran strategis dosen dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul serta menghasilkan penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Kemudahan dalam Proses Kenaikan Jabatan Akademik


Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikti Saintek Khairul Munadi, menambahkan bahwa Ditjen Dikti terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kenaikan jabatan akademik dosen. Regulasi baru ini memungkinkan pengajuan kenaikan jabatan bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap (sebelumnya dikenal sebagai NIDK) yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Profil Prof Brian Yuliarto, Mendikti RI Baru Pengganti Satryo Soemantri Brodjonegoro

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik yang ditetapkan tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

“Hal ini untuk mencegah keterlambatan administrasi yang bisa merugikan dosen yang mendekati masa pensiun,” jelasnya.

Selain itu, Kepmen 63/2025 juga memberikan jalur khusus bagi akademisi di bidang seni dalam proses kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor. Karya seni yang diakui di tingkat nasional maupun internasional kini dapat menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik.



Adapun syarat kenaikan jabatan ke Lektor Kepala kini lebih fleksibel, di mana kualifikasi pendidikan magister dapat disetarakan dengan doktor, dengan ketentuan memiliki publikasi minimal di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis utama.

Jadwal Penilaian Jabatan Akademik Dosen 2025


Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Untuk tahun 2025, penilaian akan dibuka dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan September.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh dosen mendapatkan kejelasan mengenai proses penilaian dan kenaikan jabatan hingga 2025, sambil menunggu evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ungkapnya.

Evaluasi dan revisi terhadap Permendikbudristek 44/2024 ditargetkan selesai pada awal 2026, seiring dengan pembaruan kebijakan terkait pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved