Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
loading...

Mendikti Saintek Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025. Foto/Kemdikti Saintek.
A
A
A
JAKARTA - Mendikti Saintek Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 yang mengatur petunjuk teknis layanan pembinaan serta pengembangan profesi dan karier dosen .
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen, dengan masa berlaku hingga akhir tahun 2025.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto pada saat sosialisasi Kepmen tersebut menjelaskan, kementerian berupaya memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen.
“Kami berharap proses ini tidak menjadi hambatan, tetapi justru membantu dosen dalam proses kenaikan jabatan mereka,” ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN
Selain itu, Brian juga menyoroti peran strategis dosen dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul serta menghasilkan penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikti Saintek Khairul Munadi, menambahkan bahwa Ditjen Dikti terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kenaikan jabatan akademik dosen. Regulasi baru ini memungkinkan pengajuan kenaikan jabatan bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap (sebelumnya dikenal sebagai NIDK) yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Profil Prof Brian Yuliarto, Mendikti RI Baru Pengganti Satryo Soemantri Brodjonegoro
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik yang ditetapkan tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
“Hal ini untuk mencegah keterlambatan administrasi yang bisa merugikan dosen yang mendekati masa pensiun,” jelasnya.
Selain itu, Kepmen 63/2025 juga memberikan jalur khusus bagi akademisi di bidang seni dalam proses kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor. Karya seni yang diakui di tingkat nasional maupun internasional kini dapat menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik.
Adapun syarat kenaikan jabatan ke Lektor Kepala kini lebih fleksibel, di mana kualifikasi pendidikan magister dapat disetarakan dengan doktor, dengan ketentuan memiliki publikasi minimal di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis utama.
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Untuk tahun 2025, penilaian akan dibuka dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan September.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh dosen mendapatkan kejelasan mengenai proses penilaian dan kenaikan jabatan hingga 2025, sambil menunggu evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ungkapnya.
Evaluasi dan revisi terhadap Permendikbudristek 44/2024 ditargetkan selesai pada awal 2026, seiring dengan pembaruan kebijakan terkait pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen, dengan masa berlaku hingga akhir tahun 2025.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
Sosialisasi Kepmen 63/2025 untuk Pemangku Kepentingan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto pada saat sosialisasi Kepmen tersebut menjelaskan, kementerian berupaya memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen.
“Kami berharap proses ini tidak menjadi hambatan, tetapi justru membantu dosen dalam proses kenaikan jabatan mereka,” ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN
Selain itu, Brian juga menyoroti peran strategis dosen dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul serta menghasilkan penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Kemudahan dalam Proses Kenaikan Jabatan Akademik
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikti Saintek Khairul Munadi, menambahkan bahwa Ditjen Dikti terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kenaikan jabatan akademik dosen. Regulasi baru ini memungkinkan pengajuan kenaikan jabatan bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap (sebelumnya dikenal sebagai NIDK) yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Profil Prof Brian Yuliarto, Mendikti RI Baru Pengganti Satryo Soemantri Brodjonegoro
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik yang ditetapkan tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
“Hal ini untuk mencegah keterlambatan administrasi yang bisa merugikan dosen yang mendekati masa pensiun,” jelasnya.
Selain itu, Kepmen 63/2025 juga memberikan jalur khusus bagi akademisi di bidang seni dalam proses kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor. Karya seni yang diakui di tingkat nasional maupun internasional kini dapat menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik.
Adapun syarat kenaikan jabatan ke Lektor Kepala kini lebih fleksibel, di mana kualifikasi pendidikan magister dapat disetarakan dengan doktor, dengan ketentuan memiliki publikasi minimal di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis utama.
Jadwal Penilaian Jabatan Akademik Dosen 2025
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Untuk tahun 2025, penilaian akan dibuka dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan September.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh dosen mendapatkan kejelasan mengenai proses penilaian dan kenaikan jabatan hingga 2025, sambil menunggu evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ungkapnya.
Evaluasi dan revisi terhadap Permendikbudristek 44/2024 ditargetkan selesai pada awal 2026, seiring dengan pembaruan kebijakan terkait pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :