Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen

Rabu, 05 Maret 2025 - 11:59 WIB
loading...
Mendikti Saintek Terbitkan...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025. Foto/Kemdikti Saintek.
A A A
JAKARTA - Mendikti Saintek Brian Yuliarto resmi mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 yang mengatur petunjuk teknis layanan pembinaan serta pengembangan profesi dan karier dosen .

Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen, dengan masa berlaku hingga akhir tahun 2025.

Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?

Sosialisasi Kepmen 63/2025 untuk Pemangku Kepentingan


Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto pada saat sosialisasi Kepmen tersebut menjelaskan, kementerian berupaya memberikan kepastian dalam proses kenaikan jabatan dosen.

“Kami berharap proses ini tidak menjadi hambatan, tetapi justru membantu dosen dalam proses kenaikan jabatan mereka,” ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN

Selain itu, Brian juga menyoroti peran strategis dosen dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul serta menghasilkan penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Kemudahan dalam Proses Kenaikan Jabatan Akademik


Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikti Saintek Khairul Munadi, menambahkan bahwa Ditjen Dikti terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kenaikan jabatan akademik dosen. Regulasi baru ini memungkinkan pengajuan kenaikan jabatan bagi dosen tetap maupun dosen tidak tetap (sebelumnya dikenal sebagai NIDK) yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Profil Prof Brian Yuliarto, Mendikti RI Baru Pengganti Satryo Soemantri Brodjonegoro

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik yang ditetapkan tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

“Hal ini untuk mencegah keterlambatan administrasi yang bisa merugikan dosen yang mendekati masa pensiun,” jelasnya.

Selain itu, Kepmen 63/2025 juga memberikan jalur khusus bagi akademisi di bidang seni dalam proses kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor. Karya seni yang diakui di tingkat nasional maupun internasional kini dapat menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan akademik.



Adapun syarat kenaikan jabatan ke Lektor Kepala kini lebih fleksibel, di mana kualifikasi pendidikan magister dapat disetarakan dengan doktor, dengan ketentuan memiliki publikasi minimal di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis utama.

Jadwal Penilaian Jabatan Akademik Dosen 2025


Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen gelombang 0. Untuk tahun 2025, penilaian akan dibuka dalam tiga periode, yaitu Maret, Juni, dan September.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh dosen mendapatkan kejelasan mengenai proses penilaian dan kenaikan jabatan hingga 2025, sambil menunggu evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” ungkapnya.

Evaluasi dan revisi terhadap Permendikbudristek 44/2024 ditargetkan selesai pada awal 2026, seiring dengan pembaruan kebijakan terkait pengembangan profesi dan karier dosen di Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Masuk Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Kepala LL Dikti IV Tinjau...
Kepala LL Dikti IV Tinjau Fasilitas Kampus STMIK AMIKBANDUNG
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih
Peluang Pengelolaan...
Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Rekomendasi
Kylian Mbappe si Manusia...
Kylian Mbappe si Manusia Rekor
Luar Biasa, Pahala Zikir...
Luar Biasa, Pahala Zikir Ini Membuat Malaikat Bingung Mencatatnya
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Gober Parijs Van Java Eps 15: Penumpang Misterius Didu
Menguak Kondisi Memprihatinkan...
Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Berita Terkini
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved