Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda

Kamis, 06 Maret 2025 - 12:02 WIB
Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan profesionalisme.

2. Tunjangan Khusus



Diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas tantangan yang dihadapi.

3. Tambahan Penghasilan



Dialokasikan bagi guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Besaran Nominal Tunjangan Guru

1. Tunjangan Profesi



Dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok.

2. Tunjangan Khusus



Dibayarkan setiap tiga bulan dengan besaran satu kali gaji pokok langsung ke rekening penerima.

3. Tambahan Penghasilan



Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria menerima tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Dengan adanya sistem verifikasi rekening ini, diharapkan seluruh guru ASN daerah dapat menerima tunjangan guru secara tepat waktu tanpa kendala teknis.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!