Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:40 WIB
Untuk dosen PPPK sendiri dibagi menjadi beberapa golongan yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan profesi.

Baca juga: Unnes Buka Lowongan Dosen untuk Prodi Kedokteran Hewan, Berikut Persyaratannya

Misalnya seperti Asisten Ahli yang merupakan Magister Linier masuk ke Golongan X, tentu pendapatannya akan berbeda dengan seorang Profesor yang termasuk Doktor Linier di Golongan XVI.

Berikut daftar gaji Dosen PPPK 2025, menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 :



- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!