Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:40 WIB
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Selain memperoleh gaji, dosen PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Raker dengan Mendikti Saintek, Verrell Minta Anggaran Tukin Dosen Tak Dipotong

Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Tunjangan ini termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Dengan adanya aturan baru terkait gaji dan tunjangan terhadap dosen PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan total penghasilan dan kualitas hidup masyarakat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!