Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Selasa, 25 Maret 2025 - 10:40 WIB
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Selain memperoleh gaji, dosen PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Raker dengan Mendikti Saintek, Verrell Minta Anggaran Tukin Dosen Tak Dipotong
Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Tunjangan ini termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dengan adanya aturan baru terkait gaji dan tunjangan terhadap dosen PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan total penghasilan dan kualitas hidup masyarakat.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Selain memperoleh gaji, dosen PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Raker dengan Mendikti Saintek, Verrell Minta Anggaran Tukin Dosen Tak Dipotong
Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
Tunjangan ini termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dengan adanya aturan baru terkait gaji dan tunjangan terhadap dosen PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan total penghasilan dan kualitas hidup masyarakat.
(nnz)
Lihat Juga :