Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
Rabu, 26 Maret 2025 - 12:18 WIB
Penerima bantuan yang telah terdaftar dapat mencairkan dana melalui Kantor Cabang Bank Penyalur, seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri, dengan mekanisme berikut:
Proses Pencairan:
1. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan dana langsung di bank penyalur.
2. Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi dan dokumen asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.
3. Buku tabungan.
Baca juga: 2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Proses Pencairan:
1. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan dana langsung di bank penyalur.
2. Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi dan dokumen asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.
3. Buku tabungan.
Baca juga: 2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Lihat Juga :