Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:18 WIB
Penerima bantuan yang telah terdaftar dapat mencairkan dana melalui Kantor Cabang Bank Penyalur, seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri, dengan mekanisme berikut:

Proses Pencairan:

1. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan dana langsung di bank penyalur.

2. Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.

Fotokopi dan dokumen asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.

3. Buku tabungan.

Baca juga: 2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!