Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:18 WIB
4. Printout bukti unggah persyaratan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama di setiap tahap tahun anggaran berjalan.

5. Jika Terjadi Perubahan Kepala Madrasah atau Bendahara:

- Melampirkan SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala madrasah.

- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan bahwa kepala madrasah dan bendahara yang bersangkutan masih aktif menjabat.

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Satuan Pendidikan.

- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan yang aktif.

Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, pencairan dapat dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan madrasah dan RA dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang kelancaran proses pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!