Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025

Rabu, 02 April 2025 - 16:43 WIB
2. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri

3. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus

4. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

5. Satuan Pendidikan berasrama;

6. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan

7. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru di SPMB 2025 akan dilaksanakan paling lambat minggu ke-1 bulan Mei.

Sedangkan penetapan murid barunya akan berlangsung pada bulan Juni-Juli. Demikian informasi SPMB 2025. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!